Makalah Merampok dan Menyamun - KUMPULAN MATERI DAN TUGAS PERKULIAHAN KEHUTANAN

Latest

Belajar Berkarya Untuk Sesama Sebagai Jalan Memberi Manfaat Bagi Orang Banyak. Blog ini semoga berisi artikel-artikel yang berfaedah buat anda.

Wednesday, August 17, 2022

Makalah Merampok dan Menyamun

 

TINDAKAN MERAMPOK DAN MENYAMUN DALAM KAJIAN ISLAM

 

Makalah

Disusun untuk memenuhi tugas dari dosen mata kuliah agama

 

 

OLEH:

                    NAMA           : HERMANSYAH

                    STAMBUK   : M1A115046

                    KELAS          : KEHUTANAN A

 

JURUSAN MANAJEMEN HUTAN

FAKULTAS KEHUTANAN DAN ILMU LINGKUNGAN

UNIVERSITAS HALUOLEO

KENDARI

 2015


KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis limpahkan kehadirat Allah SWT, karena atas pertolongannya_Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Tindakan Merampok Dan Menyamun Dalam Kajian Islam” ini tepat pada waktu yang telah direncanakan. Tak lupa sholawat serta salam Penulis haturkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat, semoga selalu dapat menuntun penulis pada ruang dan waktu yang lain.

            Dalam penyelesaian makalah ini tidak jarang penlis menemukan kesulitan-kesulitan. Akan tetapi, berkat motivasi dan dukungan dari berbagai pihak, kesulitan-kesulitan itu akhirnya dapat diatasi. Maka dari itu, melalui kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih sebanyak-banyaknya kepada berbagai pihak yang telah membantu penulis.

            Penulis menyadari selesainya makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Akhirnya penulis berharap agar malakah ini bermanfaat.

 

                                                                                    Kendari, September 2015

 

                                                                                                            Penulis

 

 

 

DAFTAR ISI

                                                                                                            Halaman

HALAMAN JUDUL.............................................................................       i

KATA PENGANTAR...........................................................................      ii

DAFTAR ISI..........................................................................................       iii

BAB I    PENDAHULUAN..................................................................       1

A.    Latar Belakang............................................................................       1

B.    Tujuan Penulisan.......................................................................       2

C.    Manfaat Penulisan.....................................................................       2

BAB II   PEMBAHASAN.....................................................................       3

A.    Pengertian Dan Hukum Merampok Dan Menyamun...........        3

B.    Had (hukum) Merampok Dan Menyamun............................        4

C.    Hikmah Hukuman Bagi Perampok Dan Penyamun.............        6

D.    Shinyal Dan Upayah Membelah Diri......................................        7

BAB III  PENUTUP..............................................................................       9

A.     Kesimpulan..........................................................................................        9

B.     Saran.....................................................................................................       9

DAFTAR PUSTAKA............................................................................      11

 


BAB I
PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Pada dasarnya, setiap manusia yang ada di muka bumi ini memiliki fitrah yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT. Fitrah manusia tersebut ketika sampai pada puncaknya akan memberikan dampak negatif ketika tidak dapat diolah dan dikontrol dengan baik. Manusia yang selalu merasa kekurangan dalam kehidupannya akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Misalnya fitrah ingin cepat kaya, dengan cara ia melakukan pencurian, korupsi, penipuan, perampokan, penyamun dan lain-lainnya.

Perbuatan-perbuatan tersebut dalam dunia hukum dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Setiap tindak pidana pasti memiliki sanksi hukum. Akan tetapi, masyarakat mungkin masih belum mengetahui hal ini khususnya mengenai sanksinya dalam hukum islam.

Merampok dan menyamun dalam Islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam merampok dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum merampok dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian Islam yang sesungguhnya.

Dengan alasan untuk memahani lebih dalam mengenai tindakan merampok dan menyamun dalam kajian Islam. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian, dasar hukum, hukuman, syarat dan hikmahnya. Adapun judul makalah ini yaitu “Tindakan Merampok Dan Menyamun Dalam Kajian Islam”.

B.     Rumusan masalah

Rumusan masalah dari makalah ini adalah :

1.      Bagaimana kajian Hukum Islam mengenai tindakan merampok dan menyamun ?

2.       Apa yang dimaksud Shiyal dan Upaya membela diri ?

C.     Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan dari makalah ini adalah :

1.      Sebagai pemenuhan tugas dari dosen mata kuliah agama.

2.      Sebagai bahan kajian mahasiswa mengenai tindakan merampok dan menyamun dalam hukum islam.

3.      Mengetahui hukum pembelahan diri dari perbuatan shinyal.

 

BAB II
PEMBAHASAN

Dalam lingkungan keseharian terkadang kita menemukan kejadian-kejadian yang meresahkan masyarakat dan terlebih lagi melanggar ketentuan islam, misalnya tindakan merampok dan menyamun. Kedua tindakan ini dalam agama islam memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

 

A.        Pengertian dan HukumMerampok dan Menyamun

Dalam istilah syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang artinya “memotong jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang artinya “peperangan”. Adapun secara istilah adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa, kekerasan, ancaman senjata, penganiayaan bahkan kadang kala dengan membunuh pemilik barang.

Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. Sama dengan merampok hal ini termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

 

B.         Had (Hukuman) Merampok dan Menyamun

Sebelum had dijatuhkan pada pelaku perampok dan penyamun maka harus ada pembuktian dari pihak yang menyaksikan kejadian tersebut. Pembuktian itu bisa dengan sanksi yaitu dua orang saksi laki-laki dan bisa juga dengan pengakuan.Ada beberapa syarat untuk menjatuhi hukuman pada pelaku perampok dan penyamun yaitu :

1.      Pelaku adalah orang mukallaf.

2.      Pelaku membawa senjata yang berbahaya.

3.      Lokasi kejadian jauh dari keramaian.

4.      Tindakan perampok dan penyamun dilakukan secara terang-terangan.

Adapun dasar hukum yang dikenakan pada perampok dan penyamun telah dijelaskan pada surah al-Ma’idah ayat 33, sebagai berikut :

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ           

Artinya:

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau potong kaki dan tangan mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu, kehinaan mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapakan azab yang besar. (Q.S. al-Ma’idah 5:33).

Berdasarkan Qur'an Surat Al-Maidah ayat 33 tersebut, had perampok dan penyamun dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.   Apabila mereka mengambil harta dan membunuh korbannya, hadnya dihukum mati, kemudian disalib.

b.    Apabila mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah dihukum mati sebagaimana qishash.

c.  Apabila mereka mengambil harta, tetapi tidak membunuh korbannya, maka hadnya adalah  dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan)

d.   Apabila mereka tidak mengambil harta dan tidak membunuh, misalnya tertangkap sebelum sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja hanya menakut-nakuti, maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan.

Bila perampok atau penyamun tersebut bertobat setelah ditangkap, maka tobatnya tidak dapat menghapuskan hukuman, baik hukuman yang berkaitan dengan hak hamba. Hal ini disebabkan karena:

a.       Tobat sebelum ditangkap itu adalah tobat yang ikhlas, yakni muncul dari hati nurani untuk menjadi orang yang benar. Sedangkan tobat setelah ditangkap pada umumnya takut terhadap ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya.

b. Tobat sebelum ditangkap muncul karena kecenderungan perampok itu untuk meninggalkan perbuatan yang membawa kerusakan di muka bumi, sedangkan tobat setelah ditangkap prinsip kecenderungan ini tidak tampak karena tidak ada kesempatan lagi baginya untuk mengubah atau melestarikan tingkah laku jahatnya.

Hukuman bagi pelaku perampok dan penyamun dapat dihapus karena tobat sebelum berhasil dibekuk. Dan sebab-sebab yang menghapuskan hukuman bagi pelaku perampok dan penyamun tersebut yaitu:

1.      Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya.

  1. Pelaku menarik kembali pengakuannya.
  2. Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang.
  3. Dimilikinya harta yang dicuri dengan sah sebelum diajukan ke pengadilan.

Sebagaimana firman Allah SWT pada Q.S.Al-Maidah ayat 34 yang sebagai berikut :

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka Ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 34)

 

C.         Hikmah Hukuman Bagi Perampok dan Penyamun


Hikmah hukuman bagi perampok dan penyamun diantaranya adalah sebagai berikut :

a.     Membuat orang yang mau berbuat merampok dan menyamun mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan.

b.      Orang jera untuk melakuakan tindakanmerampok dan menyamun kembali.

c.       Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.

d.      Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.

e.  Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku perampok dan penyamun.

f.        Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar  menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.

 

D.        Shiyal dan Upaya Membela Diri.

Secara bahasa shiyal artinya “serangan”, atau “serbuan”. Menurut istilah syara’ ialah serangan atau serbuan yang dilancarkan oleh seseorang terhadap jiwa, harta, keluarga dan kehormatan orang lain.

Sikap membela diri dari shiyal agar jiwa, harta, keluarga, dan kehormatan sesorang atau masyarakat terselamatkan hukumnya wajib, baik disaat peristiwa terjadi maupun setelah peristiwa terjadi. Diingatkan oleh Allah dalam Q.S. Al-Baqarah [2] : 195

وَأَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوْا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

“dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri,”  (Q.S. Al-Baqarah [2]: 195)

Barang siapa membunuh seseorang atau hewan demi membela diri atau orang lain , harta, keluarga, kehormatan maka tidak berdosa baginya serta tidak terkena sanksi hukum apapun.

Bentuk pembelaaan diri dapat diidentifikasikan sebagai berikut:

a)      Lari atau bersembunyi, lalu mencari pertolongan orang lain (bagi yang lemah).

b)      Menegur dengan kata-kata, berteriak minta tolong (bagi yang mempunyai sedikit keberaniaan).

c)      Melawan secara fisik, melukai penyerang (bagi yang kemampuannya seimbang).

d)     Membunuh pelaku penyerangan, jika dipandang jalan yang terbaik, tiada jalan lain kecuali jalan itu (bagi yang mempunyai kelebihan kekuatan di banding musuh).

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan


Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai. Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi. 

Kedua perbuatan itu dilarang dan haram hukumnya, dan juga sangat mengganggu orang lain, dan sebaiknya dihindari agar kehidupan bermasyarakat tentram, aman dan damai.

 

B.     Saran

Adapun saran dari makalah ini adalah :

1.      Hendaknya kita menghindari tindakan merampok dan menyamun

2.      Memahami pengertian merampok dan menyamun dalam hukum islam

3.   Dapat melaksanakan hukum islam yang sebenarnya pada pelaku tindakan merampok dan menyamun.

Demikian lah makalah yang kami susun dengan harapan dapat memberikan manfaat yang baik dari para pembaca. kami sadar dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan keterbatasan materi. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Jika ada dalam kata, kalimat atau penyusunan makalah ini mengalami kesalahan mohon kiranya dapat dimaklumi


DAFTAR PUSTAKA

Malida, Andri nur.2012.http://ndriistoryelf.blogspot.com fiqih-bab-mencuri-dan menyamun.html.

(diakses tanggal 16 oktober 2015)


Feather Friend.2010. http://irvanyintanshambodo.blogspot.com pengertian-dan-hukum-pencuri-dan.html.06 november

(diakses tanggal 16 oktober 2015)


Djazuli, A, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Cet II, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

(diakses tanggal 16 oktober 2015)

http://dewijiforever.blogspot.co.id/2011/09/menyamun-merampok-merompak-dan-hukumnya.html

(diakses tanggal 16 oktober 2015)


Depag, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya, 2002

(diakses tanggal 16 oktober 2015)


Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), 69

(diakses tanggal 16 oktober 2015)


http://khoirunnisa662.blogspot.co.id/2014/06/hudud-mencuri-merampok-pemberontak.html

(diakses tanggal 16 oktober 2015)


http://adirlrhaditya.blogspot.co.id/2013/11/penyamunperampokmerampok.html

(diakses tanggal 16 oktober 2015)

 

Tindakan Merampok dan Menyamun, makalah, agama islam


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar secara bijak sesuai topik pembahasan