TINDAKAN MERAMPOK DAN MENYAMUN DALAM KAJIAN ISLAM
Makalah
Disusun untuk memenuhi
tugas dari dosen mata kuliah agama
OLEH:
NAMA : HERMANSYAH
STAMBUK : M1A115046
KELAS : KEHUTANAN A
JURUSAN MANAJEMEN HUTAN
FAKULTAS KEHUTANAN DAN ILMU LINGKUNGAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis limpahkan
kehadirat Allah SWT, karena atas pertolongannya_Nya, penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Tindakan Merampok Dan Menyamun Dalam
Kajian Islam” ini tepat pada waktu yang telah direncanakan. Tak lupa sholawat
serta salam Penulis haturkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan
sahabat, semoga selalu dapat menuntun penulis pada ruang dan waktu yang lain.
Dalam penyelesaian makalah ini tidak
jarang penlis menemukan kesulitan-kesulitan. Akan tetapi, berkat motivasi dan
dukungan dari berbagai pihak, kesulitan-kesulitan itu akhirnya dapat diatasi.
Maka dari itu, melalui kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih
sebanyak-banyaknya kepada berbagai pihak yang telah membantu penulis.
Penulis menyadari selesainya makalah
ini, masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat penulis harapkan. Akhirnya penulis berharap agar
malakah ini bermanfaat.
Kendari, September
2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................. i
KATA
PENGANTAR........................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................. 1
A. Latar Belakang............................................................................ 1
B. Tujuan Penulisan....................................................................... 2
C. Manfaat Penulisan..................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN..................................................................... 3
A. Pengertian Dan Hukum Merampok Dan
Menyamun........... 3
B. Had (hukum) Merampok Dan Menyamun............................ 4
C. Hikmah Hukuman Bagi Perampok Dan
Penyamun............. 6
D. Shinyal Dan Upayah Membelah
Diri...................................... 7
BAB III PENUTUP.............................................................................. 9
A. Kesimpulan.......................................................................................... 9
B. Saran..................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................ 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya, setiap manusia yang
ada di muka bumi ini memiliki fitrah yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT.
Fitrah manusia tersebut ketika sampai pada puncaknya akan memberikan dampak
negatif ketika tidak dapat diolah dan dikontrol dengan baik. Manusia yang
selalu merasa kekurangan dalam kehidupannya akan menghalalkan segala cara untuk
mencapai tujuannya. Misalnya fitrah ingin cepat kaya, dengan cara ia melakukan
pencurian, korupsi, penipuan, perampokan, penyamun dan lain-lainnya.
Perbuatan-perbuatan tersebut dalam
dunia hukum dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana. Setiap tindak pidana
pasti memiliki sanksi hukum. Akan tetapi, masyarakat mungkin masih belum
mengetahui hal ini khususnya mengenai sanksinya dalam hukum islam.
Merampok dan
menyamun dalam Islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang
lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam merampok dan
menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar
hukum merampok dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk
dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian
Islam yang sesungguhnya.
Dengan alasan untuk memahani lebih dalam mengenai tindakan merampok dan menyamun dalam kajian Islam. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian, dasar hukum, hukuman, syarat dan hikmahnya. Adapun judul makalah ini yaitu “Tindakan Merampok Dan Menyamun Dalam Kajian Islam”.
B. Rumusan masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.
Bagaimana kajian Hukum Islam mengenai
tindakan merampok dan menyamun ?
2. Apa yang dimaksud Shiyal dan Upaya membela diri ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
1.
Sebagai pemenuhan tugas dari dosen mata kuliah agama.
2.
Sebagai bahan kajian mahasiswa mengenai tindakan merampok dan menyamun
dalam hukum islam.
3.
Mengetahui hukum pembelahan diri dari perbuatan shinyal.
BAB
II
PEMBAHASAN
Dalam lingkungan keseharian
terkadang kita menemukan kejadian-kejadian yang meresahkan masyarakat dan
terlebih lagi melanggar ketentuan islam, misalnya tindakan merampok dan
menyamun. Kedua tindakan ini dalam agama islam memiliki ketentuan-ketentuan
sebagai berikut.
A. Pengertian dan HukumMerampok dan Menyamun
Dalam
istilah syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang artinya “memotong
jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang artinya
“peperangan”. Adapun secara istilah adalah mengambil harta orang lain dengan
cara paksa, kekerasan, ancaman senjata, penganiayaan bahkan kadang kala dengan
membunuh pemilik barang.
Merampok adalah
mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan,
ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang
dilakukan di tempat-tempat yang ramai. Perbuatan ini termasuk dosa
besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai
ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Menyamun adalah
mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan,
ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang
dilakukan di tempat-tempat sunyi. Sama dengan merampok hal ini termasuk
dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang
disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
B. Had (Hukuman) Merampok dan Menyamun
Sebelum had dijatuhkan pada pelaku
perampok dan penyamun maka harus ada pembuktian dari pihak yang menyaksikan
kejadian tersebut. Pembuktian itu bisa dengan sanksi yaitu dua orang saksi
laki-laki dan bisa juga dengan pengakuan.Ada beberapa syarat untuk menjatuhi hukuman
pada pelaku perampok dan penyamun yaitu :
1.
Pelaku adalah orang mukallaf.
2.
Pelaku membawa senjata yang
berbahaya.
3.
Lokasi kejadian jauh dari keramaian.
4.
Tindakan perampok dan penyamun dilakukan
secara terang-terangan.
Adapun dasar hukum yang dikenakan pada
perampok dan penyamun telah dijelaskan pada surah al-Ma’idah ayat 33, sebagai
berikut :
إِنَّمَا جَزَاءُ
الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ
يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ
أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ
عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya:
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan
rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau
potong kaki dan tangan mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat
kediamannya. Yang demikian itu, kehinaan mereka di dunia dan di akhirat mereka
mendapakan azab yang besar. (Q.S. al-Ma’idah 5:33).
Berdasarkan Qur'an Surat Al-Maidah ayat 33 tersebut, had perampok dan
penyamun dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Apabila mereka
mengambil harta dan membunuh korbannya, hadnya dihukum mati, kemudian disalib.
b. Apabila mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya
adalah dihukum mati sebagaimana qishash.
c. Apabila mereka
mengambil harta, tetapi tidak membunuh korbannya, maka hadnya adalah
dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri
atau tangan kiri dengan kaki kanan)
d. Apabila mereka tidak mengambil harta dan tidak membunuh, misalnya tertangkap sebelum
sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja hanya menakut-nakuti, maka hadnya
adalah dipenjarakan atau diasingkan.
Bila perampok atau
penyamun tersebut bertobat setelah ditangkap, maka tobatnya tidak dapat
menghapuskan hukuman, baik hukuman yang berkaitan dengan hak hamba. Hal ini
disebabkan karena:
a.
Tobat sebelum ditangkap
itu adalah tobat yang ikhlas, yakni muncul dari hati nurani untuk menjadi orang
yang benar. Sedangkan tobat setelah ditangkap pada umumnya takut terhadap
ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya.
b. Tobat sebelum ditangkap
muncul karena kecenderungan perampok itu untuk meninggalkan perbuatan yang
membawa kerusakan di muka bumi, sedangkan tobat setelah ditangkap prinsip kecenderungan
ini tidak tampak karena tidak ada kesempatan lagi baginya untuk mengubah atau
melestarikan tingkah laku jahatnya.
Hukuman bagi pelaku perampok dan
penyamun dapat dihapus karena tobat sebelum berhasil dibekuk. Dan sebab-sebab
yang menghapuskan hukuman bagi pelaku perampok dan penyamun tersebut yaitu:
1.
Terbukti bahwa dua orang saksinya
itu dusta dalam persaksiannya.
- Pelaku menarik kembali pengakuannya.
- Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan
ke sidang.
- Dimilikinya harta yang dicuri dengan sah sebelum
diajukan ke pengadilan.
Sebagaimana
firman Allah SWT pada Q.S.Al-Maidah ayat 34 yang sebagai berikut :
إِلَّا
الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Kecuali orang-orang yang Taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat
menguasai (menangkap) mereka; Maka Ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 34)
C.
Hikmah Hukuman
Bagi Perampok dan Penyamun
Hikmah hukuman bagi perampok dan penyamun diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Membuat
orang yang mau berbuat merampok dan menyamun mempertimbangkan seribu kali
pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan
kehidupannya dimasa depan.
b. Orang jera
untuk melakuakan tindakanmerampok dan menyamun kembali.
c. Terpeliharanya
harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d. Terciptanya
kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
e. Mengurangi
atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku perampok dan
penyamun.
f. Menimbulkan
kesadaran kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati hasil jeri
payah orang lain.
D. Shiyal dan Upaya Membela Diri.
Secara bahasa shiyal
artinya “serangan”, atau “serbuan”. Menurut istilah syara’ ialah serangan atau
serbuan yang dilancarkan oleh seseorang terhadap jiwa, harta, keluarga dan
kehormatan orang lain.
Sikap membela diri dari
shiyal agar jiwa, harta, keluarga, dan kehormatan sesorang atau masyarakat
terselamatkan hukumnya wajib, baik disaat peristiwa terjadi maupun setelah
peristiwa terjadi. Diingatkan oleh Allah dalam Q.S. Al-Baqarah [2] : 195
وَأَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَلاَ
تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوْا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“dan janganlah kamu
jatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri,” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 195)
Barang siapa membunuh
seseorang atau hewan demi membela diri atau orang lain , harta, keluarga,
kehormatan maka tidak berdosa baginya serta tidak terkena sanksi hukum apapun.
Bentuk pembelaaan diri
dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a)
Lari atau bersembunyi, lalu mencari pertolongan orang lain (bagi yang
lemah).
b)
Menegur dengan kata-kata, berteriak minta tolong (bagi yang mempunyai
sedikit keberaniaan).
c)
Melawan secara fisik, melukai penyerang (bagi yang kemampuannya seimbang).
d)
Membunuh pelaku penyerangan, jika dipandang jalan yang terbaik, tiada jalan
lain kecuali jalan itu (bagi yang mempunyai kelebihan kekuatan di banding musuh).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain
secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang
disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang
ramai. Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa
dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai
penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Kedua perbuatan itu dilarang dan haram hukumnya, dan
juga sangat mengganggu orang lain, dan sebaiknya dihindari agar kehidupan
bermasyarakat tentram, aman dan damai.
B. Saran
Adapun saran
dari makalah ini adalah :
1.
Hendaknya kita menghindari
tindakan merampok dan menyamun
2.
Memahami pengertian merampok
dan menyamun dalam hukum islam
3. Dapat melaksanakan
hukum islam yang sebenarnya pada pelaku tindakan merampok dan menyamun.
Demikian lah makalah yang kami susun dengan harapan dapat memberikan manfaat yang baik dari para pembaca. kami sadar dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan keterbatasan materi. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Jika ada dalam kata, kalimat atau penyusunan makalah ini mengalami kesalahan mohon kiranya dapat dimaklumi
DAFTAR PUSTAKA
Malida, Andri nur.2012.http://ndriistoryelf.blogspot.com fiqih-bab-mencuri-dan menyamun.html.
(diakses tanggal 16 oktober 2015)
Feather Friend.2010. http://irvanyintanshambodo.blogspot.com
pengertian-dan-hukum-pencuri-dan.html.06 november
(diakses tanggal 16 oktober 2015)
Djazuli, A, Fiqh
Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Cet II, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 1997.
(diakses tanggal 16 oktober 2015)
http://dewijiforever.blogspot.co.id/2011/09/menyamun-merampok-merompak-dan-hukumnya.html
(diakses tanggal 16 oktober 2015)
Depag, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya,
2002
(diakses tanggal 16 oktober 2015)
Zainuddin
Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), 69
(diakses tanggal 16 oktober 2015)
http://khoirunnisa662.blogspot.co.id/2014/06/hudud-mencuri-merampok-pemberontak.html
(diakses tanggal 16 oktober 2015)
http://adirlrhaditya.blogspot.co.id/2013/11/penyamunperampokmerampok.html
(diakses tanggal 16 oktober 2015)
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar secara bijak sesuai topik pembahasan